Berita Lintas
sawitbaik

Pemda Riau Didorong Wajibkan PKS Miliki Pembangkit Listrik



Pemda Riau Didorong Wajibkan PKS Miliki Pembangkit Listrik

Pekanbaru- Dinas Perkebunan Provinsi Riau berharap, Pemerintah daerah (Pemda) setempat membuat kebijakan yang mewajibkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Riau membangun pembangkit listrik. Hal ini dalam upaya mengatasi krisis daya listrik yang ada.

Ia menilai, kewajiban ini berdasarkan Undang-undang 30/2007 tentang Energi di mana dalam Pasal 20 Ayat (2) berbunyi penyediaan energi oleh pemda diutamakan di daerah belum berkembang atau daerah terpencil.

“Kepala daerah sesuai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyediaan tenaga listrik. Maka dari itu sangat memungkinkan dibuat kebijakan PKS wajib bangun pembangkit listrik sendiri," ujar Kepala Seksi Pengembangan Usaha Perkebunan Disbun Provinsi Riau Sri Ambar di Pekanbaru, Rabu (11/2/2015), seperti ditulis Antara.

Lanjutnya ia menjelaskan, berdasarkan data PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau per Agustus 2014, kemampuan pembangkit listrik untuk konsumen di Riau sebesar 551,54 Megawatt (MW). Perusahaan itu hanya mampu layani pelanggan rumah tangga 926.636 sambungan dengan ratio elektrifikasi sekitar 66,44 persen. Dengan demikian terjadi defisit 65 MW yang berdampak pada pemadaman bergilir terutama pada saat musim kemarau atau saat perawatan unit pembangkit. (T3)