InfoSAWIT, JAKARTA – Upaya dalam memperbaiki tata niaga Tandan Buah Segar (TBS) Sawit terus dilakukanm bahkan belum lama ini telah dilakukan rapat koordinasi guna membahas revisi Permentan No 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Diungkapkan Wakil Ketua Umum GAPKI Bidang Urusan Kebijakan Publik, Susanto Yang, dari semua masalah yang selama ini diangkat, dibahas dan diminta untuk ditambahkan, pihaknya melihat bahwa sebagian besar menyangkut masalah yang bersinggungan dengan petani sawit swadaya alias non mitra, atau petani sawit swadaya yang belum bermitra dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Sebab itu kata Susanto, pihaknya berpendapat dan mengusulkan supaya dibuatkan Peraturan Menteri tersendiri atau khusus, guna mengatur tata niaga TBS Sawit swadaya yang non mitra. “Karena memang masalahnya cukup banyak, rumit dan menyangkut banyak pihak sehingga perlu diatur tersendiri,” katanya kepada InfoSAWIT, Sabtu (3/9/2022). (T2)













