SAWITBAIK.ID, JAKARTA — Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menegaskan mekanisme pungutan dan pajak ekspor sawit sejatinya sudah berjalan transparan karena mengacu pada harga patokan ekspor yang ditetapkan pemerintah.
Menurut Eddy, tidak ada ruang untuk “menyembunyikan” besaran pajak, sebab perhitungannya dilakukan langsung saat ekspor berdasarkan harga yang berlaku.
Ia mencontohkan, ketika harga sawit pada suatu periode berada di kisaran US$850 per ton, maka pungutan ekspor otomatis mengacu pada patokan tersebut.
“Yang menentukan harga patokan ekspor itu pemerintah. Jadi pajak ekspor dihitung dari situ,” ujar Eddy dalam Webinar Perkebunan Outlook 2026 bertajuk Melirik Prospek Sawit di Tengah Berbagai Deregulasi dan Tekanan Dinamika Global, belum lama ini.
Namun, Eddy mengingatkan bahwa di luar aspek pajak yang relatif terbuka, masih ada persoalan lain yang perlu dibenahi agar industri sawit nasional semakin kuat, terutama menyangkut tata kelola, kelancaran logistik, hingga isu yang kerap disebut praktik under/over invoicing.
Singapura Kuat sebagai Hub Jasa, Pelabuhan RI Masih Tertahan
Eddy menilai salah satu faktor yang memengaruhi rantai ekspor sawit adalah posisi Singapura sebagai penyedia jasa perdagangan dan fasilitas pelabuhan dengan sistem yang lebih siap.
Menurutnya, meski Singapura bukan produsen sawit, negara tersebut unggul sebagai pusat layanan perdagangan dan pelabuhan.
Ia menyinggung kondisi sejumlah pelabuhan di Indonesia yang masih menghadapi persoalan keterlambatan bongkar muat dan antrean kapal. Situasi itu membuat biaya demurrage meningkat akibat proses pengiriman yang tersendat.
“Kita lihat di beberapa pelabuhan masih banyak kasus demurrage. Harusnya cukup dua atau tiga hari, ternyata bisa sampai satu minggu,” kata Eddy.
Ia menilai kondisi ini berpotensi mendorong pergeseran aktivitas logistik menuju Singapura karena layanan dan fasilitas yang lebih terjamin. Bahkan, skema pengiriman bisa saja dilakukan lebih dulu dari Indonesia ke Singapura sebelum diekspor kembali ke negara tujuan.
Isu Invoice Ekspor Perlu Dijernihkan
Dalam kesempatan tersebut, Eddy turut menyinggung isu perbedaan pencatatan harga dalam dokumen perdagangan atau invoice yang belakangan ramai dibicarakan.
Ia mengaku belum bisa memastikan secara detail apakah benar terjadi praktik tertentu dalam pelaporan harga ekspor. Namun ia menjelaskan, harga CPO memang dapat berubah cepat dan fluktuatif setiap hari, sehingga membuka ruang perbedaan waktu penjualan dan pencatatan harga.
Eddy juga menyoroti dugaan under invoicing, yakni harga ekspor yang dicatat lebih rendah dibanding harga sebenarnya di negara tujuan.
“Kalau saya baca laporannya, ada yang ditulis masih ada over invoicing, harga di sini lebih mahal dari negara tujuan. Misalnya ekspor dari sini US$900/ton, tapi di tujuan ditulis US$800/ton. Ini saya juga belum tahu pasti seperti apa,” ucapnya.
Eddy menekankan isu ini perlu dibuka duduk perkaranya dengan pendekatan tata kelola yang kuat agar tidak menimbulkan persepsi negatif yang dapat merugikan industri sawit nasional.
GAPKI: Tata Kelola Jadi Kunci Daya Saing Sawit Indonesia
Eddy menegaskan pembenahan tata kelola secara menyeluruh menjadi langkah penting untuk memperkuat daya saing sawit Indonesia. Ia mengingatkan jangan sampai persoalan tata kelola menjadi titik lemah yang akhirnya dimanfaatkan pihak lain untuk menekan industri sawit dalam negeri.
Ia membandingkan Indonesia dengan Malaysia yang dinilai memiliki tata kelola lebih rapi meski luas lahan lebih kecil. Malaysia disebut memiliki lembaga khusus yang kuat dalam pengaturan industri sawit, yakni Malaysian Palm Oil Board (MPOB).
Menurut Eddy, MPOB menjalankan pengawasan berbasis data, termasuk kewajiban pelaporan produksi secara detail. Ketika perusahaan tidak melapor, sanksinya bisa tegas hingga penghentian operasional.
“Mereka punya satu badan, MPOB. Perusahaan wajib lapor produksi mereka detail. Kalau tidak melaporkan, bisa disanksi, bisa distop operasionalnya,” tegas Eddy.
Ia mendorong Indonesia memiliki sistem serupa agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, sekaligus memperkuat transparansi dan pengawasan industri secara berkelanjutan. (T2)










