SAWITBAIK.ID, JAKARTA – Program kemitraan perkebunan kelapa sawit di Indonesia terus berkembang mengikuti arah kebijakan nasional. Salah satu fase penting dalam sejarahnya adalah ketika pola Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan (PIR-Bun) kemudian dimanfaatkan untuk mendukung program transmigrasi yang dicanangkan pemerintah pada era 1980-an.
Merujuk Buku “Petani Plasma Sawit: Berbicara Fakta” terbitan GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) bersama PT Mitra Media Nusantara (MMN) tahun 2010, pola PIR-Bun pada perkembangannya digunakan untuk menguatkan agenda transmigrasi, hingga kemudian berganti nama menjadi PIR-Trans.
Perubahan tersebut mengacu pada keluarnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 1986 tentang pengembangan perkebunan dengan pola PIR yang dikaitkan dengan program transmigrasi.
Target Ganda: Ekonomi Daerah hingga Tekan Kemiskinan
Inpres tersebut menegaskan bahwa PIR-Trans tidak hanya diarahkan untuk membangun perkebunan, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan yang memiliki tujuan lebih luas.
- Pola PIR-Trans dirancang untuk:
- Meningkatkan produksi komoditas non migas
- Mengurangi jumlah penduduk miskin
- Meningkatkan pendapatan petani
- Membantu pengembangan wilayah
- Menunjang keberhasilan program transmigrasi
Dengan demikian, PIR-Trans menjadi skema yang memadukan kepentingan ekonomi, sosial, serta pemerataan pembangunan antarwilayah.
Ditindaklanjuti SK Mentan, Peserta Punya Kriteria Khusus
Pelaksanaan Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 333/Kpts/KB.510/6/1986 tentang tata cara pembangunan perkebunan dengan pola PIR-Trans.
Dalam ketentuan tersebut, peserta program PIR-Trans memiliki persyaratan khusus, yakni:
- Transmigran
- Penduduk setempat
- Petani yang berpindah dari kawasan hutan terdekat
Ketentuan ini sekaligus menunjukkan bahwa PIR-Trans sejak awal dirancang untuk memperkuat masyarakat di kawasan pengembangan baru, termasuk yang berada di sekitar wilayah hutan dan transmigrasi.
Petani Berhak 2 Hektare Kebun dengan Sertifikat Hak Milik
Salah satu daya tarik utama PIR-Trans bagi peserta adalah adanya kepastian lahan. Melalui pelaksanaan program ini, petani peserta disebut berhak memperoleh lahan kebun seluas 2 hektare, dengan status kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM).
Skema tersebut menjadi fondasi bagi petani untuk membangun ekonomi keluarga melalui perkebunan, sekaligus memberi kepastian aset jangka panjang.
Pembagian Hasil TBS: Ada Kredit, Ada Perawatan, Sisanya Jadi Pendapatan Bersih
Buku tersebut juga mencatat bahwa pendapatan petani peserta PIR-Trans meningkat dari bulan ke bulan. Dalam praktiknya, hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun petani plasma dibagi ke beberapa pos utama.
Secara umum, porsi penggunaan hasil penjualan TBS sawit adalah:
- 30% untuk angsuran kredit
- 20% disisihkan untuk biaya perawatan tanaman, biaya produksi, dan perawatan jalan
- 50% menjadi pendapatan bersih petani
Skema ini menggambarkan bagaimana PIR-Trans tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga mengatur keberlangsungan kebun dan infrastruktur yang menopang aktivitas petani.
Kemitraan Sawit dan Transmigrasi, Jejak yang Membentuk Lanskap Baru
PIR-Trans menjadi salah satu kebijakan yang membentuk wajah perkebunan kelapa sawit rakyat di berbagai wilayah Indonesia, terutama di kawasan transmigrasi. Program ini menegaskan bahwa pembangunan sawit pernah dijalankan sebagai strategi memperkuat ekonomi desa, mempercepat pengembangan wilayah, sekaligus memperluas peluang masyarakat memiliki lahan produktif.
Dengan pola tersebut, petani tidak hanya masuk dalam rantai produksi, tetapi juga memperoleh aset lahan dan akses pendampingan yang menjadi modal utama membangun kesejahteraan. (T2)










