SINTANG – Ratusan ribu bibit sawit milik PT SHP di Desa Gurung Sengiang dikabarkan terancam tidak bisa ditanam. Hal ini karena masyarakat tidak mau lagi menyerahkan lahannya untuk digarap menjadi perkebunan kelapa sawit.
Menurut Ketua DAD Kecamatan Serawai, Nico S.Ahong, seperti dilansir Antara Kalbar, Minggu (15/2/2015), pola pembagian 70:30 persen itu sangat merugikan masyarakat. “Sebab masyarakat masih dibebankan biaya-biaya operasional penggarapan kebun plasma seperti pemeliharaan. Sementara yang 70 persen itu murni untuk perusahaan,” tuturnya.
Tak hanya itu, katanya, masyarakat dikenakan beban kredit yang sangat tinggi yakni Rp58 juta per hekatrnya.
Ia menjelaskan, kalau lahan yang diserahkan itu merupakan milik umum, masyarakat tidak terlalu mempersoalkan. Tapi masalahnya lahan yang akan diserahkan pada perusahaan itu merupakan milik pribadi masyarakat dan terdapat tanam tumbuhnya. (T3)









