Berita Lintas
sawitbaik

Legalitas Lahan Hambat Peremajaan Sawit



Legalitas Lahan Hambat Peremajaan Sawit

PEKANBARU – Program replanting (peremajaan) perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya di Provinsi Riau masih terhambat. Menurut DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) diantara hambatannya yakni terkait legalitas status lahan yang tidak jelas.

Berdasarkan data Apkasindo, total lahan perkebunan sawit di Riau mencapai 2,3 hektar lebih, 56 persen di antaranya merupakan perkebunan rakyat terdiri dari perkebunan plasma dan swadaya. Diperkirakan 60-70 persen legalitas lahan perkebunan masih belum jelas.

"Kita memang sangat mendorong dilakukannya replanting di perkebunan sawit milik petanit swadaya. Cuma permasalahannya terkendala di status lahan," kata Sekretaris DPW Apkasindo Riau Rino Afrino, Ahad (15/2/15), seperti ditulis Riau Terkini.

Ia menyayangkan hal tersbut, karena banyak perkebunan sawit milik petani swadaya yang sudah tua. Sehingga jika tidak dilakukan peremajaan tentu akan berdampak pada kualitas tandan buah segar (TBS) yang hasilkan. (T3)