Bogor - Persaingan yang semakin ketat dalam sektor industri kelapa sawit yang disebabkan oleh perkembangan dunia yang mengarah ke era globalisasi dan perdagangan bebas menyebabkan industri yang ada berlomba-lomba meningkatkan daya saing dari setiap produk yang mereka hasilkan.
Daya saing yang yang dimaksudkan yaitu daya saing dari struktur yang kuat, peningkatan nilai tambah dan produktivitas di sepanjang rantai nilai produksi yang tinggi, dan dukungan sumber daya produktif dalam negeri. Menurut OECD (2010), daya saing didefinisikan sebagai tingkat kemampuan suatu negara menghasilkan barang dan jasa yang sesuai dengan tuntutan pasar internasional dan bersamaan dengan itu kemampuan menciptakan suatu kesejahteraan berkelanjutan bagi warganya.
Indonesia sebagai negara pengekspor terbesar komoditas kelapa sawit dan memiliki peran penting dalam perekonomian internasional, Indonesia menyadari pentingnya peningkatan daya saing dari komoditas yang dihasilkan. Keunggulan daya saing atau dapat disebut juga sebagai keunggulan kompetitif dapat ditingkatkan dengan peningkatan produktivitas pada level individu, perusahaan, industri maupun pada level negara.
Hal tersebut juga perlu diimbangi dengan pengembangkan daya saing yang didasarkan pada kemampuan dalam membaca keunggulan komparatif yang dimiliki. Peningkatan daya saing dapat dilakukan melalui pembangunan industri kelapa sawit melalui pembentukan klaster industri atau klaster inovasi daerah.
Pembentukan klaster industri kelapa sawit merupakan langkah nyata untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia. Klaster industri menjadi langkah nyata dalam pengembangan ekonomi lokal, regional, bahkan nasional, hal ini disebabkan pengembangan ekonomi melalui penciptaan klaster industri menjadikan terciptanya penguatan dan akumulasi daya saing ekonomi nasional (Lestari 2010). (Sata Raharja)
Untuk lengkapnya baca di Majalah InfoSAWIT Edisi Februari 2015. http://www.store.infosawit.com/







