Berita Lintas
sawitbaik

Moratorium Revitbun PEMBIAYAAN PETANI TERANCAM TERHENTI



Moratorium Revitbun  PEMBIAYAAN PETANI TERANCAM TERHENTI

Selepas sewindu, akhirnya program revitalisasi perkebunan dihentikan sementara. Akibat adanya penyesuaian dan penggodokan skim baru yang kabarnya bakal lebih baik.

Sejatinya program revitalisasi perkebunan adalah kelanjutan dari program kemitraan inti-plasma yang sudah berjalan untuk komoditas tertentu, seperti kelapa sawit, karet dan kakao.

Sayangnya program Revitalisasi Perkebunan (Revitbun), yang semestinya menjadi pendorong bagi bertumbuhnya kebun rakyat, per awal Januari 2015 mesti dihentikan sementara merujuk Surat Menteri Keuangan Nomor S-5/MK.05/2015  mengenai dispensasi batas akad Kredit KPEN-RP.

Pengamat Industri Kelapa Sawit Nasional yang juga mantan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menyayangkan penghentian program Revitbun ini. Lantaran dikhawatirkan bakal menutup akses pembiayaan bagi petani yang hendak meremajakan kebunnya.

Utamanya untuk petani sawit, berdasarkan hitungan Bayu, setiap tahunnya bakal ada ratusan ribu kebun sawit yang perlu diremajakan bagi kebun sawit rakyat yang ditanam pada era 1980 an. Sebab itu dirinya berharap pemerintah perlu melanjutkan program tersebut. “Program ini perlu untuk di lanjutkan,” katanya kepada InfoSAWIT belum lama ini di Jakarta.

Merujuk informasi dari Kementerian Pertanian, sampai 2013 lalu realisasi persetujuan Bank untuk pelaksanaan Program Revitalisasi Perkebunan telah mencapai 109.852 hektar yang tersebar di 69 kabupaten, 22 provinsi. Dimana pembiayaan itu mencakup kebun kelapa sawit seluas 217.354 hektar, karet sekitar 9.135 hektar, dan kakao sebanyak 1.492 hektar.

Sepanjang 2013 silam juga pemerintah telah memfasilitasi pelaksanaan Program Perkebunan, dimana areal untuk pemeliharaan mencapai seluas 173.000 hektar dan penanaman baru dan peremajaan seluas 101.400 hektar. Serta penilaian fisik kebun kelapa sawit rakyat Program Revitalisasi Perkebunan pada 10 provinsi, diantaranya Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dann Papua Barat.

Sebetulnya di tahun 2014 silam, pemerintah pun telah mengusulkan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit untuk seluas 228.935 hektar, yang bakal dimasukan dalam Program Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), hanya saja masih dalam proses persetujuan baik ditingkat perbankan maupun lapangan. 

Kendati telah berjalan sepanjang delapan tahun dan telah diperpanjang dua kali, nampaknya kendala yang muncul dalam penerapan program Revitbun tidak bisa diacuhkan begitu saja. Masalah adminsitrasi dan ketidaksiapan petani dalam menyambut program ini kerap menjadi kendala.

Disamping, tingkat keterpercayaan perbankan terhadap petani masih sangat rendah, sehingga munculah masalah baru, seperti pembiayaan bakal disetujui bila lahan yang dimiliki petani sudah bersertifikat. Namun akibat biaya sertifikasi lahan ditanggung petani maka proses sertifikasi pun menjadi kendala lainnya, selain permintaan agunan (jaminan pembiayaan) yang diajukan pihak perbankan.  Tentu saja permintaan tersebut bakal sulit dipenuhi oleh para petani.

Sontak, permasalahan yang kerap timbul tersebut mendorong program revitbun ini tidak diperpanjang, apalagi ketentuan penerapan program Revitbun ini memang harus berakhir di 2014, sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-623/MK.05/2010 tanggal 29 Nopember 2010, yang menyatakan persetujuan perpanjangan Kredit Pengembangan Energi Nabati Program Revitalisasi Perkebunan, maka Program Revitalisasi Perkebunan akan dilanjutkan hanya sampai dengan tahun 2014.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Gamal Nasir mengakui, . . .