Lantaran dianggap memicu munculnya permasalahan pada kawasan hutan, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 pun banyak menuai protes, termasuk dari para petani.
Beleid yang disahkan era Preside Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini memang sedianya merupakan payung hukum untuk perlindungan kawasan hutan, akibat terus meningkatnya kerusakan hutan di daerah.
Hanya saja, beleid yang masih dalam tahap sosialisasi hingga penerapan efektifnya pada Agustus 2015 ini, dianggap bakal banyak memicu masalah di daerah. Selain menimbulkan pengertian ganda, juga dampaknya bakal pula dirasakan masyarakat petani.
Sebab kabarnya, petani yang terlanjur membuka kebun diatas kawasan hutan bakal disita oleh negara, dan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara hasil penjulan dari kebun bakal diserahkan ke Dinas Sosial.
Beleid ini memang bakal berbenturan dengan para penerbit perizinan di daerah dan petani yang memang tidak memahami batas kawasan hutan. Pengamat Sawit yang juga mantan Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mewanti-wanti kepada petani untuk lebih hati-hati dalam mengembangkan perkebunan kelapa sawit jangan sampai masuk dalam kawasan hutan.
Sebab kata Bayu sampai saat ini masih ada diketemukan lahan petani yang masih belum jelas status lahannya. “Kalau tidak jelas status lahannya, tidak hanya petaninya yang dikenakan sanksi, perusahaan juga kena,” kata Bayu kepada InfoSAWIT, di Jakarta.
Kondisi demikian pada akhirnya bakal memutus harapan petani swadaya kelapa sawit yang ingin bermitra dengan perusahaan perkebunan. Sebab itu Bayu berharap pemerintah lebih bijaksana dalam menerapkan kebijakan ini kelak, supaya tidak menyulitkan proses kemitraan petani swadaya.
Lantas sebenarnya dimana letak permasalahan yang bakal memicu kisruh itu? Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Selatan, Untung Wiyono memaparkan, letak permasalahan UU No 18 tahun 2013 itu terdapat pada Pasal 1 ayat 3, yang mencatat maksud perusakan hutan, yang mana dalam beleid itu dijelaskan sebagai perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk , ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh pemerintah.
Padahal kata Untung, . .










