Keberlanjutan pada hakikinya mengandung empat aspek yang saling terhubung, yakni pemenuhan aspek legal, sosial, lingkungan dan ekonomi. Di dalam konteks bisnis, “keberlanjutan” dapat juga diartikan sebagai kemampuan berbisnis untuk mempertahankan keberlangsungan usaha. Pengembangan perkebunan kelapa sawit di lahan gambut selain memiliki resiko lingkungan, sosial dan ekonomi, juga membutuhkan kepastian akan legalitas hukum yang jelas. Perhatian dan pemahaman terhadap semua ini bertujuan agar upaya untuk mencapai keberlanjutan dapat diterapkan dan mendukung satu sama lain.
Industri perkebunan kelapa sawit di Indonesia kini tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat baik oleh pelaku usaha berskala besar maupun oleh petani kecil. Perkembangan ini didorong oleh tingginya permintaan pasar dunia, terutama oleh India, Cina dan Eropa terhadap minyak sawit mentah (CPO). Indonesia merupakan produsen dan eksportir CPO terbesar di dunia dan dengan bertambah luasnya lahan tanaman sawit di Indonesia yakni kini sekitar 13,5 juta Ha menurut WWF Indonesia, maka produksi pada tahun 2014 diperkirakan telah mencapai sekitar 30 juta ton.
Nilai produksi ini, oleh Data Oil World, diramalkan akan meningkat pada tahun 2020, menjadi 78 juta ton, dimana Indonesia akan menyumbangkan sebesar 43 juta ton dan Malaysia sebesar 23 juta ton, sisanya tersebar di negara-negara lainnya, seperti Nigeria, Kolombia, Thailand, dan lain sebagainya. Dengan perkiraan produksi mencapai 43 juta ton CPO pada 2020 tersebut, mengharuskan produksi harus terus ditingkatkan dan ekspansi lahan tidak dapat dihindarkan.
Hal inilah yang menjadi tantangan bagi industri sawit di tanah air terkait dengan dilema dan kompleksitas lahan gambut terutama atas potensi terjadinya banjir, kelangkaan dan pencemaran air, kebakaran hutan dan pencemaran udara, hilangnya habitat dan perubahan keanekaragaman hayati, pergeseran sosial ekonomi dan perubahan iklim global.
Nyoman Suryadiputra, Direktur Wetlands International Indonesia menyatakan kekhawatirannya dalam perbincangan dengan InfoSAWIT belum lama ini. “Dengan ramalan produksi CPO Indonesia sebesar 43 juta ton pada tahun 2020, maka kebutuhan lahan akan meningkat sekitar 54% dari luas lahan sawit saat ini, atau menjadi sekitar 21 Juta Ha. Dari mana lahan ini akan diperoleh? Kemungkinan besar akan berasal dari lahan gambut yang tersebar di Sumatera, Kalimantan dan Papua. Luas lahan gambut Indonesia diduga seluas 21 juta Ha dan hingga saat ini lebih dari 8 juta Ha telah dibuka, terutama untuk perkebunan sawit, akasia untuk bahan baku bubur kertas, dan pertanian,” katanya.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana menjawab tantangan tersebut karena pembukaan lahan gambut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta dampak sosial lainnya. “Usaha atau bisnis sawit memang sangat menggiurkan, sebagai akibat tingginya permintaan pasar dunia akan CPO. Tapi keberlanjutan usaha sawit di lahan gambut perlu mendapat perhatian khusus, tidak hanya oleh para pemerhati lingkungan dan pelaku di lapangan, tapi juga oleh pihak investor maupun perbankan sebagai pemasok atau pemberi modal,” harapnya.
Kompleksitas Dalam Pengelolaan Gambut
Lahan gambut adalah lahan yang bersifat ‘fragile’ atau rapuh. Topografi lantai dasar lahan ini berupa cekungan, yang umumnya . ..










