Hari Kebangkitan Nasional yang biasa diperingati pada 20 Mei, selalu memberikan inspirasi kedaulatan dan kemandirian Indonesia sebagai sebuah bangsa besar. Namun, beberapa tahun lalu berubah drastis menjadi “Hari Kehilangan Nyali” bagi Indonesia, hanya lantaran janji kompensasi yang tak kunjung tiba.
Hilangnya keberanian sebagai sebuah bangsa besar, secara lugas telah dipertontonkan pemerintahan waktu lalu, melalui drama kolosal berkelanjutan moratorium. Berawal 20 Mei 2011 lalu, Presiden SBY mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 10 Tahun 2011, tentang Moratorium Pembukaan Lahan Baru. “Hari Kehilangan Nyali” tersebut, kini berimbas negatif kepada bisnis minyak sawit yang mulai terkikis keperkasaannya.
Moratorium yang digagas sebagai imbalan atas janji US$ 1 Miliar Pemerintah Norwegia beberapa waktu silam, sudah berlaku selama empat tahun lamanya. Landasan hukum, Inpres No. 10 Tahun 2011, yang berlaku selama dua tahun, pula diperpanjang melalui Inpres No. 6 Tahun 2013, dengan masa berlaku yang sama.
Inpres Moratorium, menunda izin baru guna pembukaan lahan hutan primer pada hutan produksi dan areal penggunaan lain (APL), hutan konservasi dan hutan lindung, juga lahan gambut. Penundaan izin baru tersebut, termaktub dalam Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB).
Selama empat tahun lamanya, Indonesia membatasi dirinya sendiri, hanya demi mendapatkan imbalan berupa janji Pemerintah Norwegia (LoI), yang digadang-gadang akan mengucurkan dana sebesar US$ 1 Miliar melalui mekanisme MRV (Monitoring Reporting and Verification) atas hasil yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Syarat mutlak LoI, yang juga wajib dilakukan, guna penyaluran pendanaan, yaitu melalui sebuah badan independen, yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Alhasil, Satuan Tugas REDD+ dibentuk guna menangani kelancaran kerjasama tersebut. Kemudian melalui Peraturan Presiden No 62, Tahun 2013, berubah menjadi BP REDD+, dengan ketua Heru Prasetyo, dan berkedudukan langsung dibawah Presiden.
Sebelumnya, pada tahun 2008 silam, Presiden SBY juga sudah membentuk Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI), yang menjadikan ketua harian Rachmat Witoelar dan Presiden SBY sebagai ketuanya.
Bak disambar petir siang bolong, BP REDD+ dan DNPI dibubarkan Pemerintahan baru terpilih, Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015, secara tegas membubarkan kedua badan tersebut dan mengalihkan pelaksanaan tugas kedua badan tersebut, langsung dibawah Direktorat Jenderal, dalam lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), yang dikomandoi Siti Nurbaya Bakar.
Ketegasan Presiden Jokowi, secara nyata jadi pil pahit bagi kedua badan tersebut. Bahkan, baru-baru ini, Heru Prasetyo, kepada media massa menyatakan kegalauannya atas pembubaran REDD+, lantaran tidak sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Norwegia.
“KLHK tidak memenuhi persyaratan, yang disebutkan dalam Letter of Intent,” kata Heru menjelaskan kepada media masa nasional. Imbuhnya, KLHK bertugas menjalankan pemerintahan dalam lingkup Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tetapi bukan lembaga independen yang bisa mengawasi program REDD+.
Pasalnya, REDD+ merupakan program reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan plus pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon. Gagasan kehadiran BP REDD+ juga diklaim sebagai inisiatif atas pertemuan COP VII United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang diadakan di Bali tahun 2010 lalu.
Eratnya hubungan antara . . .










