JAKARTA - Peneliti Senior LPEM Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Nuzul Achjar, mengungkapkan industri kelapa sawit hingga kini diisukan menjadi suatu yang negatif, apalagi dikaitkannya dengan pemanfaatan lahan gambut.
Tapi yang menarik, tuturnya, sedikitnya 6 juta hektar dari 14 juta hektar lahan gambut milik Indonesia di antaranya dikelola untuk kepentingan permukiman, pertanian, kehutanan, dan transmigrasi.
“Jadi persoalannya isu sawitnya apa pada lahan gambutnya?,” katanya di Jakarta kepada InfoSAWIT, Jumat (3/10/2014), menanggapi isu negatif yang dilakukan oleh LSM lingkungan terhadap industri sawit.
Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa adanya perusahaan baik kelapa sawit maupun komoditas lainnya yang rakus untuk mengembangkan usahanya. Sehingga peran pemerintah untuk mengontrol perusahaan yaitu melalui regulasi yang tepat itu sangat penting, “Negara kurang mengontrol,” jelasnya.
Lanjutnya ia menjelaskan, untuk mencapai dua tujuan sekaligus yaitu efisiensi dan efektivitas dari sebuah regulasi, diperlukan pendekatan cost-benefit secara terstruktur. (T3)










