SORONG – Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, PT Inti Kebun Sawit, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong menjelaskan kepada warga di lokasi PT Inti Kebun Sawit Distrik Seget tentang ganti rugi tanaman tumbuh.
Pasalnya, permintaan ganti rugi tanaman tumbuh kepada PT Inti Kebun Sawit tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong.
Berdasarkan permintaan pihak PT Inti Kebun Sawit, Pemkab Sorong menyepakati akan memfasilitasi dan mensosialisasikan SK Bupati Sorong kepada warga pemilik hak ulayat kampung Seget yang akan dilaksanakan 9 Oktober 2014. “Kita akan mengundang warga pemilik hak ulayat guna mensosialisasikan SK Bupati ini, direncanakan di kantor Bapedda Kamis (9/10) depan,” kata Wakil Bupati Sorong, Suko Harjono, seperti dikutip Radar Timika, Jumat (3/10/2014).
Pihak perusahaan melalui Kepala Perwakilan PT Inti Kebun Sawit Kabupaten Sorong, Ramli Nabo, menjelaskan, sesuai SK Bupati, tanaman tumbuh yang diganti adalah tanaman tumbuh yang di tanam oleh masyarakat, bukan tanaman tumbuh sendiri tanpa perantara warga.
Oleh karena itu, perusahaan meminta kepada Pemkab Sorong untuk bersama-sama mensosialisasikan aturan tersebut ke warga, mengingat warga selama ini salah menafsirkan SK Bupati dan memukul rata semua tanaman tumbuh yang ada agar diganti oleh pihak perusahaan. (T3)









