Berita Lintas
sawitbaik

PERMENTAN NO. 11/PERMENTAN/OT.140/3/2015 Masih Rentan Kendala



Kendati lebih terinci, terbitnya regulasi baru Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bukannya tanpa kendala. Masalah teknis bakal masih menjadi kendala penerapan praktik berkelanjutan ala Indonesia ini.

Penerapan praktik berkelanjutan yang terangkum dalam beleid Peraturan Menteri No. 11/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, masih saja dihadapkan pada berbagai kendala.

Walaupun, dalam beleid pengganti regulasi sebelumnya (Permentan No. 19/Perementan/OT.140/3/2011) ini lebih terinci dan disertai dengan ancaman sanksi. Namun tetap saja beleid ini perlu dukungan semua pihak, supaya bisa sukses diterapkan.

Terlebih kebijakan ini masih dibayang-bayangi kendala teknis, semisal Komisi ISPO memiliki keterbatasan waktu sidang, karena melibatkan antar atau lintas departemen di lingkungan Kementerian Pertanian. Sehingga proses penilaian terkadang menjadi terhambat. Ditambah banyaknya jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ikut sertifikasi ISPO.

Belum lagi, proses penilaian kelas kebun yang dilakukan seluruh Dinas Perkebunan di daerah, kebanyakan masih bersifat menunggu alias masih berdasarkan permintaan penilaian dari perusahaan perkebunan.

Selain itu tutur Bustandi Jamal dari Lembaga Sertifikasi ISPO, PT Mutuagung Lestari, terbatasnya jumlah auditor menjadi kendala lainnya, yang berakibat kerap mundurnya waktu audit, padahal telah ditetapkan sebelumnya.

Wajar bilamana Bustandi pun meramalkan, dengan berbagai kendala tersebut bakal menghadang efektifitas proses ISPO. Masih banyaknya kendala itu dikhawatirkan bakal mengulang kejadian penerapan regulasi ISPO pada periode sebelumnya. (baca InfoSAWIT edisi Maret 2014, ISPO Perbaiki atau Menggerus Citra)

Dari perhitungan yang dilakukan PT Mutuagung Lestari, dengan masih adanya berbagai kendala tersebut maka diperkiraan efektifitas proses ISPO hanya mencapai 2,65% per tahun. Bila kondisinya demikian, bisa dipastikan target seluruh perusahaan bisa mendapatkan sertifikat ISPO di 2020 bakal tidak tercapai.

Namun demikian bila . . .