Biasanya jika masyarakat berkeinginan mengajukan kerjasama kemitraan dengan perusahaan, selain syarat lainnya biasanya masyarakat diharuskan membangun kelembagaan koperasi terlebih dahulu, lantas apa sebenarnya koperasi itu?
Seperti yang sudah dilakukan, masyarakat dalam menjalin kemitraan dengan perusahaan perkebunan acap meminta terlebih dahulu sekelompok masyarakat untuk membangun terlebih dahulu koperasi yang beranggotakan minimum 20 orang. Tentu saja langkah ini dilakukan lantaran ada alasannya.
Seperti diceritakan petani swadaya asal Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin, Rianto, selepas membuka kebun sawit tahun 2005 silam, dia beserta petani lainnya bersepakat untuk berkelompok dan membentuk kelembagaan koperasi.
Nyatanya, cara ini terbukti memberikan manfaat, tatkala diajak untuk menjalin kemitraan dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut, langsung berjalan lancar.
Tentunya Rianto bakal menghadapi kendala dalam proses kerjasama kemitraan swadaya, bila saja Rianto tidak membentuk kelembagaan koperasi. Lantas, sejauh mana pentingnya kelembagaan koperasi dalam terwujudnya kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit?
Wakil Direktur Utama PT Sasaran Ehsan Mekarsari, Arie Malangyudo, berbagi pengalaman dalam blognya. Dalam paparannya, Koperasi sejatinya adalah badan usaha yang diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Dimana Koperasi yang dibentuk oleh orang per orang dengan minimum anggota sebanyak 20 orang. Koperasi model ini catat Arie, adalah Koperasi Primer.
Nyatanya, Koperasi juga bisa dibentuk oleh gabungan beberapa koperasi, dengan minimum tiga koperasi, koperasi model ini disebut sebagai Koperasi Sekunder, yang dibentuk dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Berbadan hukum setelah disahkan pemerintah.
Biasanya perangkat organisasi Koperasi terdiri dari, Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas. Modal berasal dari para anggota, tanggung jawab dipikul oleh para anggota.
Dalam Koperasi, Rapat Anggota memberikan kuasa pengurusan kepada para pengurus. Koperasi juga merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Biasanya, . . .










