JAKARTA – Sebagian eksportir kelapa sawit tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan pembayaran Letter of Credit (L/C) untuk barang ekspor tertentu diantaranya minyak dan gas, batu bara, dan mineral (termasuk timah, serta produk minyak sawit mentah (CPO) dan CPKO.
Sementara sebagian lain menganggap munculnya kebijakan yang efektif berlaku semenjak awal April lalu itu, dinilai telah membebani biaya ekspor CPO.
Namun bagi Managing Director PT Tri Putra Agro Persada, Sutedjo Halim, penggunaan L/C tidak memberi pengaruh besar bagi kinerja industri. Keberatan yang muncul perlu dimaklumi, lantaran kata Halim, pelaku eksportir CPO sebelumnya sudah terbiasa menggunakan Cash Against Document atau Advance Payment, dalam proses pembayaran ekspor CPO nya.
Namun demikian sudah sepatutunya pemerintah bisa memberikan penangguhan penerapan skim pembayaran ekspor dengan L/C, guna memberikan ruang waktu bagi para eksportir beradaptasi. “Buat kami menggunakan L/C atau tidak, tidak ada masalah,” ujarnya kepada InfoSAWIT di Jakarta, belum lama ini. (T3)







