JAMBI – Badan Penanaman Modal Daerah (BPMD) Dan Pelayanan Perizinan Terpadu (PPT) Provinsi Jambi, mengungkapkan pada awal tahun 2015 ini sejumlah investor telah mengajukan Izin Rencana Investasi (IRI) diantaranya di sekotor kelapa sawit.
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Terpada BPMD dan PPT Jambi, M Siddik, menjelaskan sepanjang empat bulan ini atau hingga April 2015 terdapat enam perusahaan yang telah mengajukan IRI dengan nilai hampir mencapai Rp2,8 triliun.
Masing-masing sasaran usahanya yakni perkebunan kelapa sawit, pabrik minyak kelapa sawit, industri karet remah, industri kertas tissue, serta industri air dalam kemasan dan air mineral.
Lebih lanjut ia mengatakan, diantaranya itu ada yang merupakan industri baru dan juga investasi pengembangan. “Secara total sudah ada 6 perusahaan dalam negeri yang rencana berinvestasi, ini kita keluarkan izinnya. Ada yang izin prinsip perluasan, izin usaha penanaman modal, dan izin prinsip perluasan penanaman modal,” katanya, Senin (11/5/2015).
Seperti dilansir Tribun News, enam perusahaan tersebut yakni PT Asia Sawit Lestari, PT Citrakoprasindo Tani, PT Lontar Papyrus Pupl dan Paper (anak usaha Sinar Mas), PT Karet Batin Delapan, PT Bukit Kausar, dan PT Afresh Indonesia. (T3)









