PEKANBARU - Kepala Dinas Perkebunan Riau, Zulher, Senin (6/10/14), mengatakan baru 19 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki sertifikat Indonesian Suitainable Palm Oil (ISPO) dari 170 perusahaan yang ada di Riau.
Sudah diketahui sesuai dengan aturan pemerintah, perusahaan perkebunan diwajibkan memiliki setifikasi ISPO paling lambat 31 Desember 2014. "Jika tidak, perusahaan akan dikenai sanksi berupa penurunan klasifikasi perkebunan dan pelarangan ekspor Crude Palm Oil," katanya, seperti dikutip Riau Terkini.
Tidak bolehnya perusahaan untuk menjual buah CPO menurut Zulher adalah untuk menjaga image kelapa sawit indonesia yang ramah lingkungan dan sesuai dengan prinsip green industry. (T3)









