JAKARTA - Guna menciptakan industri perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, pemerintah melalui Kementerian Pertanian mewajibkan perusahaan memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Tapi kata, Dirjen Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian Kementan, Yuni Emilia Harahap, sertifikat ini juga nantinya wajib dimiliki petani sawit.
Namun, penerapan ini akan dilakukan secara bertahap. "Memang semuanya bertahap dan tidak langsung. Misalnya kami wajibkan terlebih dulu bagi industri kelapa sawit yang telah memiliki kebun plasma. Jadi industrinya memiliki ISPO, petani binaan mereka juga harus memiliki ISPO," Katanya, Senin (6/10/2014), seperti ditulis Kontan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Suswono menyebutkan, hingga kini perusahaan kelapa sawit yang memiliki sertifikat ISPO baru 63, atau sekitar 7,78% dari target 881 perusahaan. Padahal mandatori ISPO dicanangkan selesai pada akhir tahun 2014. (T3)







