JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menilai, aspek perlindungan dan peningkatan kesejahteraan para buruh/pekerja harus diutamakan dalam pengelolaan perkebunan dan industri pengolahan sawit di seluruh Indonesia. "Yang pasti aturan-aturan ketenagakerjaan harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan sawit untuk meningkatkan perlindungan bagi para pekerja di perkebunan sawit,” kata Hanif , Selasa (12/5/2015). Hal ini disampaikan Menaker dalam sambutan pembukaan Seminar Nasional Perlindungan Buruh/pekerja Perkebunan Sawit Di Indonesia yang digelar di Medan, Sumatera Utara.
Untuk memastikan penerapan aturan ketenagakerjaan di perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, Menaker mengerahkan pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah-daerah agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja sawit. “Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” jelasnya seperti ditulis Humas. Berdasarkan data Kemnaker akhir 2014, jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat 1.776 orang. Padahal idealnya dibutuhkan 4.452 orang, sehingga Indonesia kekurangan 2.676 orang. Menurut Menaker, sektor perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit mempunyai karakteristik yang berbeda dengan sektor-sektor lain.
Sektor ini identik dengan pekerjaan musiman dan tidak memerlukan pekerja yang mempunyai tingkat keterampilan tinggi sehingga rentan timbulnya permasalahan ketenagakerjaan. "Permasalahan yang seringkali timbul adalah tidak jelas hubungan kerja pekerja pada perkebunan kelapa sawit, rendahnya syarat kerja normatif termasuk upah serta tidak adanya jaminan social bagi pekerja," ujar Hanif. Selain itu, para pekerja sawit rentan akan resiko hilangnya pekerjaan akibat PHK sepihak, tingginya target kinerja menyebabkan sering melibatkan pekerja anak, serta terbatasnya kesadaran, sarana dan peralatan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta minimnya kebebasan berserikat. (T3)










