Berita Lintas
sawitbaik

Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan PKS, Mantan Bupati Abdya Ditahan



Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan PKS, Mantan Bupati Abdya Ditahan

BANDA ACEH - Mantan bupati Aceh Barat Daya (Abdya) periode 2007-2012, Akmal Ibrahim, ditahan Ditreskrimsus Polda Aceh, pada Kamis (14/52015).

Penahanan terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS) di Dusun Lhok Gayo, Desa Pantee Rakyat, Kecamatan Babahrot, Abdya, senilai Rp 793.551.000.

Akmal sebelumnya memenuhi panggilan Ditreskrimsus, Kamis kemarin. Selanjutnya, usai diperiksa, Akmal ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh penyidik.

Direktur Reskrimsus, Kombes Joko Irwanto kepada medanseru.co, Sabtu (16/5/2015), mengatakan kasus itu berawal saat Pemkab Abdya hendak mendirikan PKS tahun 2011. Biaya pembangunan pabrik itu berasal dari APBA, sedangkan pembiayaan pengadaan tanah untuk pembangunan pabrik bersumber dari APBK Abdya, senilai Rp 793.551.000.

Tapi saat proses pengadaan tanah, Akmal yang saat itu menjabat Bupati Abdya membeli tanah yang ternyata berstatus milik negara. Tanah sekitar 26 hektar itu dibeli seharga Rp 3.000 per meter.

“Dana dicairkan Rp 793.551.000, dan uang itu diambil Saudara Akmal Ibrahim saat itu dia menjabat bupati,” jelas Joko. (T3)