Berita Lintas
sawitbaik

Eksekusi Lahan Sawit DL Sitorus Terhambat Kepentingan Hajat Banyak



Eksekusi Lahan Sawit DL Sitorus  Terhambat Kepentingan Hajat Banyak

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih berusaha mengeksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektar yang dikelola terpidana kasus ilegal logging, DL Sitorus di Register 40, Kabupaten Padang lawas, Sumatera Utara (Sumut).

hal itu ditegaskan Jaksa Agung M Prasetyo di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2015), sebagaimana Merdeka melansir.

Lanjutnya ia menjelaskan, meskipun eksekusi secara administrasi telah dilakukan, namun masih ditemui kesulitan dalam mengeksekusi lahan tersebut.

Prasetyo mengungkapkan, eksekusi secara fisik terhadap lahan itu masih sulit karena banyak orang yang memiliki kepentingan di lahan itu. Sebab secara ekonomi, lahan itu memberi keuntungan untuk mereka,

Hutan Register 40 merupakan kawasan hutan milik pemerintah dengan luas 178.000 ha. PT Torganda milik DL sitorus kemudian memanfaatkan lahan di hutan tersebut sebanyak 47.000 ha secara ilegal. 

Nantinya, lahan itu akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya pengelolaan akan diserahkan kepada Inhutani IV. (T3)