PADANG – Kementerian Pertanian memerintahkan agar kedepannya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit Kabupaten Agam dan Pasaman Barat disamakan melalui penetapan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Sumatera Barat.
Kepala Disbun Sumatera Barat Fajarudin, Selasa (19/5/2015), mengatakan penetapan harga bersama TBS antara Agam dan Pasaman Barat itu merupakan perintah dari Dirjen sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian.
Menurutnya, sebagaimana dilansir Antara Sumbar, salah satu yang melandasi penetapan harga bersama itu adalah kondisi geografis dua kabupaten yang tidak jauh berbeda.
Lanjutnya ia menjelaskan, penetapan harga bersama itu akan dihadiri perusahaan kelapa sawit, kelompok tani, Dinas Pertanian kabupaten, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki). Kemudian Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Akasindo), Dinas Perdagangan kabupaten, Biro Perekonomian Provinsi, penasehat dan Dinas Perkebunan Provinsi. (T3)










