MEDAN - Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) rencananya akan segera melakukan eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit yang dikuasai PT Torganda milik DL Sitorus, dengan luas sekitar 47 ribu hektar (ha) di Padang Lawas, Sumatera Utara.
Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagaimana dikabarkan Okezone, Rabu (20/5/2015), telah tiba di Medan untuk melakukan eksekusi tersebut. Mereka kini tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk memuluskan eksekusi 47 ribu hektare lahan sawit PT Torganda.
“Sudah di Medan mereka. Kemarin sudah datang ke tempat kami. Bukan hanya jaksa, tapi ada TNI, polisi, dan orang dari pemprov juga,” papar salah seorang PNS di Dinas Kehutanan Pemprov Sumut, yang tak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Chandra Purnama, membenarkan rencana eksekusi tersebut. Ia bahkan mengatakan, eksekusi akan dilakukan kurang dari satu bulan ke depan.
“Iya benar. Tim eksekutornya sudah dibentuk. Mulai dari Kejagung, Kejati Sumut, TNI, Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan Pemprov Sumut. Sekarang mereka sedang berkoordinasi dengan sejumlah instansi di Medan untuk memudahkan eksekusi,” ujarnya
Dijelaskannya, sebelum eksekusi digelar nantinya, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pekerja yang sampai hari ini masih beraktifitas di lahan tersebut. (T3)









