Berita Lintas
sawitbaik

Eksekusi 47 ha Lahan Sawit Minta Dibatalkan Keluarga DL Sitorus.



Eksekusi 47 ha Lahan Sawit Minta Dibatalkan Keluarga DL Sitorus.
MEDAN – Keluarga DL Sitorus meminta Kejaksaan Agung membatalkan rencana eksekusi 47 ribu hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit yang selama ini dikelola oleh PT Torganda (perusahaan milik DL Sitorus) di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.
 
Juru bicara keluarga Sihar Sitorus mengatakan, alasan keluarga meminta pembatalan eksekusi karena tidak jelasnya batas wilayah objek perkara yang disengketakan, antara KUD Bukit Harapan/PT Torganda dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di kawasan itu.
Menurut Sihar, sampai saat ini Kemenhut diketahui tidak memiliki peta batas wilayah yang masuk dalam Register 40 tersebut.
 
Sihar juga memaparkan, DL Sitorus tidak memiliki tanah di lahan seluas 47 ribu Ha yang akan dieksekusi. Hubungan DL Sitorus dengan lahan seluas 47 ribu Ha itu bersifat memberi bantuan modal usaha kepada ribuan masyarakat yang hendak menanam kelapa sawit di lahan tersebut. “Sistemnya setelah ada hasil, maka petani menjual hasil usahanya melalui KUD Bukit Harapan kepada PT Torganda,” ujar Sihar, Kamis (21/5/2015) seperti tulis Medan Bisnis.
 
Lebih lanjut kata Sihar, berdasarkan fakta DL Sitorus memang tidak memiliki lahan, tetapi secara hukum DL Sitorus didakwa dua hal. Di antaranya didakwa merubah kawasan hutan lindung menjadi perkebunan, dan melakukan tindak pidana korupsi (illegal logging).
 
Berdasarkan adanya dakwaan tersebut, Sihar menyebutkan, DL Sitorus dinyatakan bersalah dan dihukum selama delapan tahun, denda, plus subsider yang sudah dibayarkan ke negara. Sedangkan terkait dakwaan tindak pidana korupsi, tidak ditemukan kerugian negara.
 
Kabarnya Kejaksaan Agung juga akan melaksanakan eksekusi administratif terhadap PT Torganda, di mana manajemen perusahaan tersebut akan diserahkan pada PT Inhutani, BUMN yang telah ditunjuk pemerintah. (T2)