Berita Lintas
sawitbaik

MK 35 Belum berjalan Sesuai Harapan Masyarakat Adat



MK 35 Belum berjalan Sesuai Harapan Masyarakat Adat

JAKARTA Manajer Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute, Yance Arizona mengutarakan, eksistensi masyarakat adat sangat perlu diakui negara. Bahkan, tak cukup hanya pengakuan.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dilapanagn faktanya masih banyak terjadi pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Yance menyatakan, kalau sebelumnya hutan adat adalah hutan negara, setelah putusan MK 35/2012, hutan adat adalah hutan masyarakat adat.

Selain itu, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran No 552/8900/SJ (30 Desember 2013) tentang Pemetaan Sosial Masyarakat Adat. Namun, tidak ada respons konkret dari pemerintah daerah. Keinginan pemerintah daerah untuk mengakui keberadaan masyarakat adat sangat dibutuhkan. (T2)