Medan - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan proses eksekusi lahan sawit milik pengusaha DL Sitorus seluas 47 ribu ha di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, sudah selesai. Kejaksaan Agung sudah menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
“Perkara DL Sitorus menyangkut barang bukti seluas 47 ribu ha sudah diserahkan secara utuh kepada kehutanan, jadi jaksa sudah selesai tugasnya. Bahwa kemudian sampai sekarang masih dikuasai oleh DL Sitorus itu bukan urusan kita,” ujar Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, belum lama ini.
Prasetyo menegaskan perkara lahan milik DL Sitorus sudah selesai sejak 28 Agustus 2009. Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan penilaian selama ini bahwa kejaksaan baru mengeksekusi secara adminisratif. “Tidak ada istilah eksekusi administrasi, itu keliru,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung sempat mengemukakan proses eksekusi fisik lahan DL Sitorus rumit karena banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian tersebut. Bila dieksekusi, dikhawatirkan mereka akan kehilangan pekerjaan.
Media Indonesia mencatat, dalam kasus tersebut, DL Sitorus divonis 8 tahun pejara. Ia menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan Suka Miskin, Bandung, Kawasan hutan lindung di Padang lawas itu dikelola oleh perusahaan milik DL Sitorus PT Torus Ganda (Torganda). (T2)






