JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar memaparkan, skim Trasmigrasi Inti-Plasma yang akan diterapkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia bakal mendapatkan lahan seluas 3 ha.
Pada pola ini, setiap transmigran nantinya akan memperoleh 0,25 hektar lahan sebagai pekarangan hibah dari pemerintah. Sementara, lahan usaha kebun mencapai 3 hektar bisa diperoleh melalui kredit bank dengan bunga subsidi dari pemerintah.
“Dalam mekanisme kredit ini, pihak inti atau swasta berkedudukan sebagai penjamin bagi transmigran. Baik lahan perkarangan maupun lahan usahanya berstatus dan bersertifikat sebagai hak milik,” ujar Marwan seperti dikutip JPPN. (T2)










