InfoSAWIT-JAKARTA, Tercatat, tiga perusahaan sawit belum lama ini mengantongi izin untuk menjalankan program sawit-sapi. Ketiga perusahaan ini antara lain, PT Indonesia Plantation Synergy yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Perusahaan ini memiliki dua lahan sawit yang siap untuk integrasi sawit sapi yakni di Kaliorang dan Kutai Timur, Kaltim dengan potensi luas lahan mencapai 10.000 ha.
Kedua, PT Fairco Agro Mandiri berlokasi di Kecamatan Kaliorang dengan luas izin lokasi 13.000 ha. Saat ini sudah tertanam kelapa sawit seluas 5.900 ha dan bakal menggunakan potensi lahan seluas 2.000 ha untuk program sawit-sapi.
Ketiga, PT Dharma Satya Nusantara, Group Tbk yang berlokasi di Kutai Timur dengan izin lokasi lahan 55.000 ha dengan potensi integrasi sawit sapi seluas 35.000 ha.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kemtan Syukur Iwantoro mengatakan, perusahaan sawit yang mengajukan izin integrasi sawit sapi ini merupakan imbas dari kebijakan Gubernur Kaltim yang telah mengamanatkan adanya integrasi sawit sapi.
Dalam Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 tahun 2015 tentang Moratorium Izin Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan yang ditetapkan awal Mei lalu, disebutkan bahwa untuk sektor perkebunan sawit, moratorium perpanjangan izin dikecualikan jika perusahaan sawit berkomitmen untuk mengembangkan program integrasi sawit sapi.
Setelah tiga perusahaan yang resmi mengantongi izin usaha sawit sapi, Syukur menyebut, bakal ada empat perusahaan sawit lain yang akan menyusul. Saat ini, keempat perusahaan ini tengah mengurus izin integrasi sapi sawit di Kaltim, yakni PT Bima Palma Nugraha, PT London Sumatra Plantation Tbk, PT Gunta Samba Jaya, PT Teladan Prima Group. (T2)










