Berita Lintas
sawitbaik

Penerapan CSF Molor



Penerapan CSF Molor

INFO SAWIT, JAKARTA -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dan Perkebunan Kelapa Sawit (CPO) Fund pada 18 Mei 2015 lalu. Namun, sepertinya aturan ini sulit untuk berjalan sesuai rencana, yakni pada Juni mendatang.

Penyebab utamanya, hingga kini, pemerintah belum membentuk Badan Pengelola Dana (BPD) CPO Fund sebagai lembaga yang akan menghimpun dan mengelola dana tersebut. Ini terungkap dari pengakuan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang belum diajak bicara perihal pembentukan BPD CPO Fund.

Namun, sebelumnya disebutkan bahwa GAPKI menjadi satu dari tiga perwakilan pengusaha sawit yang bakal duduk dalam jajaran dewan pengawas BPD CPO Fund. Dua lainnya adalah GPPI dan Apkasindo.

Fadhil Hasan, Direktur Eksekutif GAPKI menyatakan, awal sampai Perpres diteken, pihaknya belum pernah diundang rapat oleh pemerintah untuk ikut membahas pembentukan BPD CPO Fund hingga saat ini, seperti kutip Kontan.

Rida Mulyana, Direktur Jenderal EBTKE mengakui bahwa Perpres CPO Fund ini memang terlambat terbit dari jadwal yang ditetapkan. Namun, dia bilang, yang penting aturan ini harus segera jalan dalam waktu dekat. “Targetnya, awal Juni sudah jadi semua,” tandasnya.

Gamal Nasir, Direktur Kementerian Pertanian memastikan pihaknya akan turut dalam BPD. Meski secara resmi mewakili pemerintah, Kemtan juga berjanji menjadi corong dari petani kelapa sawit untuk mendapatkan fasilitas dari BPD. “Kami akan tunggu nanti arahan dari Kemkeu,” ujarnya. (T2)