INFO SAWIT, JAKARTA - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, piaknya memperkirakan dengan mulai berlakunya aturan CPO fund yang mewajibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit menyetor dana US$ 50 per ton untuk CPO dan US$ 30 per ton untuk produk turunannya ketika hendak menjualnya ke luar negeri, maka perusahaan-perusahaan tersebut akan lebih memilih menjualnya ke produsen biofuel dalam negeri.
Dadan melanjutkan memang diperkirakan serapan biodieselnya lebih sedikit dari target awal 2,5 juta ton sampai 3 juta ton. Karena meskipun mandatori sudah berlaku sejak April 2015, namun serapannya masih sedikit akibat aturan CPO fund yang baru terbit Mei ini. Tanpa adanya kewajiban membayar CPO fund, perusahaan kelapa sawit sampai aturan itu terbit masih lebih memilih ekspor.
“Dengan aturan CPO fund ini, saya perkirakan serapan biodieselnya maksimal 1,7 juta kiloliter (KL) dari yang diserap Pertamina yang menjual BBM bersubsidi (PSO pemerintah). Sementara kalau ditambah dengan yang diserap PT AKR Corporindo, Total, dan Shell masih bisa lah mencapai 2,5 juta KL,” ujar Dadan. (T2)










