INFOSAWIT, SAMARINDA - Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina yang mengatur ijin bagi penangkar atau pengedar benih/bibit unggul bermutu akan diterbitkan oleh Gubernur.
“Kita mulai menata masalah perijinan dan peredaran benih unggul bermutu. Sebab, perijinan penangkar atau pengedar benih dulu diterbitkan bupati/walikota namun sekarang gubernur,” kata Kepala Bidang Usaha Mohammad Yusuf saat mewakili Kepala Dinas Perkebunan Kaltim pada Temu Teknis Pengawas dan Pengedar Benih Perkebunan se-Kaltim, Kamis (28/5).
UPTD Pengawasan Benih Perkebunan memberitakan, kebijakan pemerintah pusat ini menurut Yusuf sangat penting. Mengingat ketersediaan benih bina atau benih/bibit unggul bermutu merupakan faktor utama keberhasilan pembangunan dan pengembangan subsektor perkebunan.
Karenanya, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh aparat berwenang bagi petugas di tingkat lapang maupun penangkar (pengedar) benih tanaman perkebunan khususnya lima komoditi unggul (karet, kakao, kelapa sawit, kelapa dalam dan lada). (T3)










