INFO SAWIT, INHU – Mantan Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit, Sarman, Rabu (3/6/2015), mengungkapkan warga telah mematok areal kebun kelapa sawit milik PT Inecda Plantations seluas 42 hektar.
Pematokan pada hari Selasa (2/6) itu dilakukan warga lantaran perusahaan tidak memberikan ganti rugi kepada warga yang lahannya diserobot. Selain itu, katanya, warga juga memasang spanduk bertuliskan “Jangan Ganggu Lahan Warga”.
Pemasangan patok dan spanduk ini menunjukan bentuk perlawan warga kepada perusahaan untuk segera memberikan ganti rugi. Meski sebelumnya, PT Inecda Plantations telah menawarkan ganti rugi berupa ternak sapi. “Namun ditolak warga karena sapi yang ditawarkan tidak seimbang dengan nilai lahan yang sudah ditanami sawit dan sudah diproduksi belasan tahun," ujarnya seperti dilansir Kabarinhu.
Oleh karena itu, tambah Sarman, warga tidak akan menyabut patokan dan mencopot spanduk sampai pihask bersangkutan menyelesaikan persoalan ganti rugi ini. Serta perusahaan dilarang memanen sawit di areal lahan yang dipatok, sampai ada kepastian yang jelas. (T3)










