Berita Lintas
sawitbaik

Eksekusi Hutan Register Bekerja sama Dengan Dishut



Eksekusi Hutan Register Bekerja sama Dengan Dishut
INFO SAWIT, MEDAN – Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi hutan register 40 Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, bersama dengan Dinas Kehutanan dan intansi lainnya.
 
Hutan yang didalamnya ada lahan perkebunan kelapa sawit DL Sitorus  seluas 47 ribu hektar merupakan aset negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). “Pelaksanaan eksekusi lapangan itu, nantinya bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan instansi terkait lainnya,” kata Jaksa Agung,  Muhammad Prasetyo di Medan, Kamis (4/6/2015).
 
Ia menjelaskan, sebelum dieksekusi tentunya pihak Kejaksaan terlebih dahulu melakukan pendekatan dengan manajemen DL Sitorus, yang menguasai ribuan lahan sawit di hutan register 40. “Kita menginginkan pelaksanaan eksekusi itu, dapat berjalan dengan aman dan lancar, serta tidak ada kendala di lapangan,” pintanya.
 
Sebelumnya pelaksanaan eksekusi administrasi terhadap lahan perkebunan sawit tersebut pernah dilaksanakan tim jaksa eksekutor pada tahun 2009. Namun saat itu, eksekusi hutan register 40 ditangani oleh PT Inhutani dan kembali dikuasai anak perusahaan DL Sitorus.
 
Maka dari itu, tambah Prasetuo, kejaksaan kembali melaksanakan eksekusi lahan register, karena menyangkut tugas institusi hukum tersebut. “Kejaksaan akan melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, mengenai pelaksanaan eksekusi hutan register 40,” ujarnya seperti dikutip Beritasore. (T3)