INFO SAWIT, JAKARTA – Guna memperkcil kegiatan perambahan hutan yang berujung pada rusaknya hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), telah bersepakat untuk menggandeng Kepolisan untuk menindak kegiatan perambahan.
Kata Menteri LHK, Siti Nurbaya, hingga saat ini masih terjadi pembiaran terhadap kegiatan perambahan hutan, termasuk keterlibatan pejabat setempat. “Telah terjadi pembiaran atas tindakan yang mengancam keberlangsungan hutan,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dalam rapat koordinasi nasional Kementerian LHK, di Jakarta, kemarin.
Siti menegaskan untuk memperkuat komitmen pemerintah atas masalah penegakan hukum, pihaknya bersama Kepala Kepolisian Republik Indoensia (Kapolri) segera mengatasi masalah yang sensitif itu.
Di sisi lain, Siti meminta semua staf Kementerian LHK agar dapat jujur dan hati-hati atas permasalahan kehutanan itu. Artinya, mereka harus waspada menyangkut masalah penegakan hukum.
Komitmen itu diperkuat dasar hukum UU Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Putusan Mahkamah (MK) Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penanganan Kejahatan Kehutanan serta Putusan MK Nomor 18 tahun 2014. (T2)






