Berita Lintas
sawitbaik

HARGA SAWIT TERTEKAN CSF DAN BK



HARGA SAWIT TERTEKAN  CSF DAN BK

Dahulu pengembangan industri sawit berbasis kepada dana pungutan pemerintah, yang dikenal sebagai “dana ces”. Berkat dana ces tersebut, maka industri sawit dari hulu hingga hilir memiliki dana sendiri untuk pengembangannya.

Jika dahulu, Indonesia mengenal “dana ces”, maka negara tetangga kita, Malaysia juga ikut memperlakukan pungutan serupa terhadap industri sawit dari hulu hingga hilir. Yang berbeda, Malaysia selalu konsiten melakukan pungutan tersebut dengan persentase pembagian hasil pungutan langsung kepada industrinya.

Malahan, berkat “dana ces” versi Malaysia yang diduplikasi dari Indonesia dahulu, Pemerintah Malaysia mampu membangun Malaysian Palm Oil Board (MPOB) dengan berbagai kelengkapannya seperti lembaga penelitian dan lembaga promosi yang berada di negara-negara tujuan ekspor mereka.

Sebaliknya, Indonesia selalu dikenal sebagai negara yang in-konsisten. Pasalnya, pungutan “dana ces” kemudian hari berganti menjadi pungutan ekspor, lebih lanjut lagi menjadi pajak ekspor dan terakhir menjadi Bea Keluar. Berganti-gantinya nama pungutan tersebut, seiring dengan fungsi dan kebijakan pemerintah yang terus menerus silih berganti pula.

In-konsistensi kebijakan pemerintah tersebut, hingga kini masih bisa dinikmati. Baru-baru ini, pengenaan dana CPO Supporting Fund (CSF) akan diberlakukan. Secara sadar, pemerintah akan memberlakukan pungutan baru yang secara nyata berdampak terhadap harga jual di tingkatan petani.

Di sisi lain, berbagai pernyataan resmi dari pemerintah hingga organisasi sawit, seolah-olah mengamini kebijakan pemerintah yang satu ini. Bahkan, statemen diperparah dengan mengatakan, seolah-olah kebijakan baru pungutan CSF ini, akan menaikkan harga ditingkatan petani. Benarkah demikian?

Bagi pengusaha dan petani yang sudah lama berkecimpung di dunia sawit, bahkan secara turun temurun. Secara sporadis, mereka akan teriak kencang, bahwa kebijakan CSF akan menekan harga jual tandan buah segar (TBS) secara nyata, ditingkatan petani atau secara kasar bisa dikatakan harga jual TBS akan terdiskon. Kenapa demikian?

Harus disadari, pola industri CPO dan turunannya merupakan pola dagang yang dinamis. Artinya, bila pengenaan pungutan ditujukan kepada CPO dan turunannya, maka secara dinamis, beban pungutan  akan terus diturunkan hingga ke level terbawah yaitu TBS. Penekanan harga akan sama persis seperti pemberlakuan BK, dimana diskon terbesar akan mengarah kepada harga jual TBS.

Sangat penting dipahami semua pelaku kebijakan dan usaha di negeri ini, bahwa minyak sawit merupakan salah satu komoditi dunia. Artinya, kendati banyak dihasilkan di Indonesia, minyak sawit yaitu CPO dan turunannya merupakan komoditas dunia yang harga jualnya sangat bergantung kepada suplai dan permintaan pasar global.

Pola Pengembangan CPO

Kegunaan CPO dan turunannya, juga merupakan  . . .