Resmi diterapkannya CPO Support Fund pada Juni 2015 ini, menjadi instrumen baru bagi pemerintah dalam mendukung industri sawit nasional. HANYA SAJA APAKAH CSF DAN BK KEBIJAKAN SERUPA?
Kebijakan CPO Support fund atau kerap dikenal dengan CSF, kabarnya bakal menjadi sebuah kebijakan terobosan bagi pemerintah untuk mendukung bertumbuhnya industri kelapa sawit nasional.
Menteri Koordinasi Perekonomian, Sofyan Djalil mengutarakan, dana yang terkumpul dari CSF bakal dikembalikan untuk mendorong bertumbuhnya industri kelapa sawit nasional, misalnya tidak hanya sebagai sumber dana subsidi bagi pengembangan pasar biodiesel sawit nasional. “Dana terpakai untuk subsidi biodiesel paling sekitar 40%,” katanya kepada InfoSAWIT, belum lama ini di Jakarta.
Dana CSF itu bakal pula digunakan untuk dana bantuan peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit rakyat, yang diprediksi ada sekitar jutaan hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik petani yang butuh bantuan dana peremajaan, sekaligus untuk sumber subsidi bunga pembiayaan perkebunan rakyat.
Termasuk untuk kepentingan dana riset dan penguatan pengetahuan petani dalam berbudidaya kelapa sawit. Dengan menerapkan kebijakan itu, Sofyan berharap produktivitas perkebunan kelapa sawit milik petani bisa sebaik perkebunan kelapa sawit yang dikelola perusahaan perkebunan swasta besar. “Jika setiap tahun terkumpul dana sekitar US$ 700-800 juta, maka kebun sawit milik petani bisa diremajakan, sehingga produktivitasnya sebaik kebun sawit swasta,” kata Sofyan.
Bila dilihat dari niat diterapkannya kebijakan yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo awal Mei 2015 lalu itu, cukup baik apalagi sekaligus sebagai sumber pendanaan untuk bertumbuhnya perkebunan kelapa sawit nasional.
Hanya saja memang CSF memiliki ruang lebih dibanding kebijakan Bea Keluar (BK), dimana dana CSF yang sudah terkumpul kabarnya bakal bisa dikembalikan untuk kebutuhan pengembangan industri kelapa sawit nasional yang dikelola lewat suatu Badan Layanan Umum (BLU).
Menurut Ketua Masyarakat Perkelapa-sawitan Indonesia (MAKSI), Darmono Taniwiryono, potongan CSF berlandaskan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, tepatnya sesuai pasal 94 ayat 4 yang berbunyi mengamanahkan mengamanahkan penggunaan dana tersebut untuk pengembangan SDM, penelitian dan pengembangan, peremajaan tanaman, dan/atau sarana dan prasarana perkebunan, utamanya untuk sektor sawit.
Potongan itu cukup besar bila . . . .










