Untuk mewujudkan visi RSPO mentransformasi pasar dan menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma, pasar Eropa mengambil bagian dengan menargetkan 100% konsumsi Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) pada tahun 2020. Sebuah peluang pasar bagi industri sawit nasional Indonesia.
Pada akhir tahun 2014 lalu, Komisi Eropa mengumumkan berlakunya peraturan pelabelan produk makanan yang baru. Peraturan (EU) No. 1169/2011 mengenai Informasi Bahan Makanan untuk Konsumen ini bertujuan agar konsumen di Uni Eropa mendapatkan informasi yang jelas, komprehensif dan akurat mengenai kandungan produk, yang akan membantu para konsumen dalam memilih produk yang akan mereka konsumsi.
Salah satu dari perubahan utama pada aturan pelabelan ini adalah pencantuman secara spesifik jenis minyak nabati yang digunakan di dalam produk tersebut pada keterangan bahan-bahan makanan. Bagaimana implikasi dari aturan baru ini? Jika sebelumnya produsen makanan hanya mencantumkan informasi “minyak nabati”, kini ketika produk mengandung minyak sawit sebagai jenis minyak nabati, maka informasi ini harus dicantumkan.
Selain sebagai importer ketiga terbesar di dunia atau berkontribusi terhadap penyerapan sebesar 15% minyak sawit di pasar dunia, Eropa juga merupakan pasar terbesar di dunia untuk CSPO. Terbitnya peraturan ini mengindikasikan bahwa akan semakin banyak konsumen di Eropa mengetahui mengenai adanya kandungan minyak sawit di produk dan akan meminta bahwa produk-produk yang mereka konsumsi tidak terkait dengan deforestasi, hilangnya keanekaragaman hayati maupun konflik sosial.
Hal ini kemudian mendorong . . .










