Berita Lintas
sawitbaik

Kementerian LHK Terbitkan PIPPIB Revisi VIII



Kementerian LHK Terbitkan PIPPIB Revisi VIII

INFO SAWIT, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengabarkan, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden RI No. 8 Tahun 2015 tanggal 13 Mei 2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sebagai kelanjutan dari Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2013 dan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2011.

Kemudian Instruksi Presiden tersebut ditindak lanjuti oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 2312/Menlhk-VII/IPSDH/2015 pada tanggal 27 Mei 2015  tentang “Penetapan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan Lain (Revisi VIII)”.

Dalam siaran pers KLHK baru-baru ini, diketahui bahwa di dalam PIPPIB Revisi VIII luas areal penundaan pemberian izin baru berubah menjadi seluas 65.015.014 ha, atau bertambah 926.030 ha dari yang diatur dalam PIPPIB Revisi VII.

Perubahaan ini disebabkan adanya penambahan areal penundaan izin baru karena perkembangan tata ruang wilayah, pembaharuan data perizinan, maupun adanya pembaharuan data bidang tanah.

Selain itu juga terdapat pengurangan berdasarkan hasil survei lahan gambut, hasil survei hutan alam primer, lahan baku sawah, serta konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011. 

Perlu diketahui PIPPIB itu sendiri direvisi setiap 6 (enam) bulan sekali, melalui pembahasan Tim Teknis Gabungan Pembuatan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dan Badan Informasi Geospasial  serta masukan dari para pihak terkait lainnya. (T3)