Pemerintah Indonesia, akan memberlakukan dana pungutan baru. Keberadaan pungutan atas komoditi yang menjadi andalan ekspor Indonesia, yaitu dana pungutan CSF. Bagaimana, implikasi pungutan baru ini bagi pelaku usaha seperti perusahaan perkebunan dan petani?
Bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit nasional, dana pungutan memang bukanlah barang baru lagi. Pasalnya, berbagai kewajiban yang sebelumnya sudah dibebankan Pemerintah, tak asing lagi bagi dunia usaha sawit. Sebelumnya, pemberlakuan Bea Keluar (BK)secara progresif, juga sempat mengganggu geliat pertumbuhan industri minyak sawit nasional.
Kini, pemerintah menambah beban berupa pungutan CPO Supporting Fund (CSF), yang digadang-gadang akan menjadi dana dukungan bagi pengembangan industri hilir. Namun, berbagai alasan yang telah dinyatakan di berbagai media nasional, seolah-olah memberikan dukungan penuh terhadap hadirnya kebijakan tersebut.
Sementara, kondisi memprihatinkan sudah terjadi ditingkatan pelaku usaha perkebunan, seperti petani dan pengusaha kecil. Menurut sumber InfoSAWIT yang dapat dipercaya, wacana pemberlakuan pungutan dana CSF sudah menjadi alasan kuat bagi pedagang untuk mendiskon harga jual TBS petani.
Padahal, petani merupakan sokoguru usaha perkelapa sawitan nasional. Berdasarkan data Kementan tahun 2014, perkebunan kelapa sawit nasional milik petani mencapai 43% dari total perkebunan kelapa sawit nasional yang mencapai 10,5 juta hektar.
Harga Terjepit, Petani Menjerit
Petani kelapa sawit di Indonesia jelas kian murung wajahnya, lantaran hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kian menurun. Tatkala harga tbs naik, harga petani juga bakal terdiskon pemberlakuan BK secara progresif. Kini, kondisi harga TBS yang cenderung menurun, harga TBS petani kian tergencet pemberlakuan dana pungutan CSF.
Anton (43), petani swadaya kelapa sawit di wilayah Sumatera utara, menuturkan kepada InfoSAWIT, keberadaan harga penjualan TBS dari kebun miliknya, yang terdiskon besar, lantaran pemberlakuan pungutan dana CSF. Harga jual TBS miliknya, terpaksa harus menyesuaikan harga jual yang sudah ditentukan pemda dikurangi rencana pemberlakuan dana CSF sebesar US$ 50/ton.
Jika petani dan pengusaha kecil kian menjerit, tapi juga tak terdengar. Lantas, kebijakan pungutan dana CSF ini, sebenarnya buat kepentingan siapa?










