Jika Indonesia ada BK dan CSF, maka Malaysia semenjak dulu menerapkan kebijakan Pajak Ekspor dan Cess. Hanya saja kebijakan Negeri Jiran itu telah berhasil menumbuhkan industri kelapa sawitnya.
Lewat kebijakan Bea Cukai Malaysia Act 1967, negeri Jiran telah menerapkan kebijakan pajak ekspor minyak sawit mentah. Seperti Indonesia, kebijakan pajak ekspor Malaysia didorong guna menjaga pasokan CPO di domestik. Alhasil industri refineri dan sektor hilir sawit di Malaysia pun bisa tumbuh dengan baik.
Sebelumnya Malaysia sempat bersitegang dengan Indonesia mengenai pengenaan kebijakan pajak ekspor itu. Lantaran tatkala Indonesia berkehendak mendorong industri hilir sawitnya tumbuh, muncul PMK 128/tahun 2011 yang telah beberapa kali direvisi sampai kini menjadi PMK 128/2013, yang merubah susunan persentase pengenaan Bea Keluar (BK) CPO dan turunannya.
Hasilnya harga produk hilir Indonesia jadi lebih ekonomis di dunia ketimbang produk hilir asal Malaysia. Jelas kondisi demikian memunculkan persaingan dagang yang kurang sehat, ketegangan pun muncul diantara negara serumpun ini.
Berbeda dengan saat ini, dengan kondisi harga CPO yang terus melandai, maka baik Indonesia maupun Malaysia, tidak lagi mengenakan pajak ekspor. Di Indonesia semenjak awal 2015 lalu ekspor CPO tidak lagi dikenakan Bea Keluar (BK) lantara berada dibawah ambang batas pengenaan BK. Demikian pula Malaysia, kendati April 2015 lalu sempat mengenakan pajak ekspor sebanyak 4,5%, namun sampai Juni ini kembali 0%.
Lain Indonesia beda pula Malaysia, jika Indonesia April 2015 lalu sepakat bakal menerapkan CPO Support Fund (CSF) sebagai bentuk pungutan CPO, yang kabarnya bila dana CSF terkumpul bakal dikembalikan ke industri perkebunan kelapa sawit nasional, sebagai dana subsidi pengembangan biodiesel, dan dana subsidi peremajaan sawit rakyat.
Di Malaysia pengenaan pajak serupa sudah dilakukan sejak tahun 1998 silam, dikala Palm Research Instutute of Malaysia (PORIM) dilebur dengan Palm Oil Registration and Licensing Authority (PORLA), yang kemudian menjelma menjadi Malaysian Palm Oil Board (MPOB).
Dalam regulasi Cess di Malaysia disebut pada ayat 35 regulasi Act 582, dimana pada poin pertama, Menteri setelah bekonsutasi dengan Menteri Keuangan membuat batasan pengenaan, variasi dan pembatalan Cess.










