Berita Lintas
sawitbaik

ISPO Bagi Petani Bersifat Sukarela



ISPO Bagi Petani Bersifat Sukarela

JAKARTA – Kementerian Pertanian RI tidak hanya menekankan kepada perusahaan besar swasta dan BUMN saja untuk penerapan sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), tetapi juga bagi para petani rakyat.

Meski begitu, kata Direktur Tanaman Tahunan, Herdaradjat Natawijaya, penerapan sistem sertifikat ISPO untuk petani plasma dan swadaya ini bersifat voluntary (sukarela) berbeda dengan perusahaan yang bersifat mandatory.

Ia menjelaskan, prinsip dan kriteria untuk petani sendiri juga lebih sederhana dibandingkan perusahaan besar. Untuk plasma ada enam prinsip dan kriteria yaitu pertama legalitas usaha kebun plasma, kemudian manajeman usaha kebun plasma, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, tanggungjawab terhadap kesehatan dan keselamatan kerja petani, tanggungjawab sosial dan pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Untuk swadaya yakni legalitas usaha kebun swadaya, organisasi pekebun dan pengelolaan usaha kebun swadaya, pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan peningkatan usaha secara berkelanjutan.

“Prinsip dan kriteria untuk petani plasma dan swadaya ini telah disahkan Menteri Pertanian melalui Permen No 11 Tahun 2015, untuk petani tentu lebih sederhana dibandingkan dengan perusahaan perkebunan baik swasta maupun BUMN,” katanya di Jakarta, belum lama ini.

Herdradjat mengakui, implementasi ISPO bagi petani ini masih banyak kendala- kendala terutama masalah lingkungan dan legalitas lahan, sehingga harus dilakukan pendekatan-pendakatan supaya petani dapat mengetahui apa saja yang harus dibutuhkan dalam memenuhi ISPO. “Oleh karenanya Kementan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk menyelenggarakan inisiatif perkebunan kelapa sawit untuk plasma dan swadaya di tiga provinsi,” terangnya. (T3)