Berita Lintas
sawitbaik

Wajib Berikan Kebun Plasma 20%, Perusahaan Sawit Didata



Wajib Berikan Kebun Plasma 20%, Perusahaan Sawit Didata

INFO SAWIT, PENAJAM - DPRD Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan pendataan terhadap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di daerah itu. terkait kewajibannya mengadakan usaha produktif bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi I DPRD Penajam Paser Utara, Anwar Sanusi mengatakan, selain kewajiban mengadakan usaha produktif, pendataan itu juga untuk melihat upaya perusahaan pada pengadaan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

“Direktorat Jenderal Perkebunan menyatakan izin usaha perkebunan yang dikeluarkan pada 28 Februari 2007 ke bawah, tidak diwajibkan mengadakan kebun plasma, tetapi harus mengadakan usaha produktif bagi masyarakat,” katanya, Rabu (17/6/2015).

Ia menambahkan, sebagaimana dilansir Antara, untuk perusahaan yang mendapatkan izin usaha perkebunan di atas 28 Februari 2007, diwajibkan menyiapkan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Dijelaskannya, bahwa kewajiban perusahaan perkebunan sawit untuk mengadakan usaha produktif bagi masyarakat serta pengadaan kebun plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikelola dan diberikan secara gratis kepada masyarakat tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013.

“Kami akan melakukan pendataan perusahaan perkebunan sawit yang ada di wilayah Penajam Paser Utara untuk mengetahui apakah perusahaan itu sudah memenuhi kewajiban sesuai peraturan,” jelasnya. (T3)