JAKARTA – Guna mengimplementasikan kebijakan dana pungutan bagi industri kelapa sawit atau CPO Supporting Fund (CSF), akhirnya Menteri Keuangan RI,Bambang P.S. Brodjonegoro, pada 10 Juni 2015 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Repblik Indonesia No113/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebagaimana tertuang dalam keterangan peraturan tersebut, Peraturan Menteri ini ditetapkan, diantaranya, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan Dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Menteri Keuangan membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Kementerian Keuangan.
Dalam menjalankan program CSF ini, selain adanya Direktur Utama, ada lima direktorat yang membantunya, yakni, pertama, Direktorat Keuangan Umum Kepatuhan dan Manajemen Risiko, bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana bisnis anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan, penyelesaian transaksi (setelmen), pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, pengelolaan risiko organisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, Direktorat Perencanaan dan Pengelolaan Dana yang bertugas merumuskan kebijakan perencanaan strategi bisnis, mengembangkan rencana pengalokasian dana, pengembangan dan penempatan dana yang dikelola pada instrumen investasi. Dalam divisi pengembangan Biodiesel mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait pengembangan biodiesel.
Sementara divisi Replanting, Reforestation dan Promosi Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan rencana pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait peremajaan perkebunan, reforestation, dan promosi perkebunan.
Adapun pada divisi Pendidikan Sumber Daya Manusia, Litbang, dan Pengembangan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas pengalokasian dana, pengelolaan kerjasama
pendanaan, penyusunan rencana penyaluran dana, riset serta manajemen data terkait pendidikan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pengembangan sarana dan prasarana.
Susunana organisasi BPDPKS ketiga, diisi oleh Direktorat Penghimpunanan Dana, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penghimpunan dana untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit, penelitian dan pengembangan, promosi kelapa sawit, pengembangan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pemungutan biaya dan 1uran pelaku usaha dan penghimpunan dana lainnya.
Keempat, Direktorat Penyaluran Dana, bertugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana penyaluran dana, verifikasi dan penilaian atas proposal pengembangan komoditas kelapa sawit dan penyaluran dana untuk pembiayaan pengembangan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana, serta melakukan fungsi kustodian atas dana termasuk pencatatan, pengawasan dan pelaporan atas penyimpanan dana.
Dan terkahir, Direktorat Kemitraan, yang bertugas melaksanakan penyusunan rencana pengelolaan kemitraan dengan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, perusahaan, Lembaga Kemasyarakatan dan civil society untuk pengembangan kelapa sawit berkelanjutan. (T3)







