Berita Lintas
sawitbaik

Skema Kemitraan Kehutanan Upaya Atasi Konflik



Skema Kemitraan Kehutanan Upaya Atasi Konflik

 INFO SAWIT, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mengupayakan memenuhi target alokasi pengelolaan hutan berbasis masyarakat seluas 12,7 juta hektar sampai tahun 2019.

Langkah ini diambil agar nantinya masyarakat dapat mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan dalam bentuk HutanKemasyarakatan (HKm), HutanDesa (HD), HutanTanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.

Adapun lahan tersebut berbeda dengan 20% lahan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan Hutan Tanaman Industri untuk diterapkan pola kemitraan. Sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Menteri LHK No. P.12/Menlhk-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

“Areal seluas 12,7 juta hektar ini berbeda dengan 20% wajibnya kemitraan oleh perusahaan,” ujar Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hadi Daryanto, disela-sela acara Lokakarya Implementasi Skema Kemitraan Kehutanan Dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat dan Penyelesaian Konflik Kehutanan, Rabu (24/6/2015).

Skema Kemitraan Kehutanan memegang peranan penting sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat dan menyelesaikan konflik atas sumber daya hutan antara masyarakat dengan pengelola hutan dan pemegang ijin kehutanan. (T3)