INFO SAWIT, SAMARINDA - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur memberikan apresiasi kepada polres setempat yang berhasil menggagalkan pemasaran benih kelapa sawit palsu atau tidak bersertifikasi.
“Data yang teridentifikasi lebih ratusan ribu. Tapi, pengungkapan 65.000 benih sawit palsu siap edar ini sudah luar biasa. Artinya menyelamatkan 400-an hektare lahan,” kata Kabid Produksi Disbun Kaltim Sukardi
Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Balikpapan menyita 65 ribu bibit sawit ilegal dari dua tersangka bernama Ali Mukti Nasution (33) warga Pekanbaru Riau dan MM Maryamin (34) warga Jalan Belatuk Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan.
Kaltimpost memberitakan, Kamis (25/6/2015), sejauh ini, upaya penangkapan pengedar benih sawit oleh polres terus dilakukan. Penangkapan bibit sawit senilai Rp 130 juta itu melengkapi tangkapan sebelumnya, seperti dari Polda Kaltim, Mapolsek Samarinda Utara, bahkan dari Disbun juga pernah mengungkap kasus serupa.
“Sudah banyak yang terungkap. Kerugian juga tak bisa dihitung baik dari segi waktu maupun materi. Yang jelas jika petani atau kelompok tani yang menggunakan benih palsu jelas kerugian berkepanjangan,” ujarnya.
Menurut Sukardi, harga murah menjadi penyebab tergiurnya petani menggunakan benih sawit palsu. Ciri-cirinya benih sawit palsu biasanya 25% sulit berbuah. Jika berbuah, 25% cangkang sawit menebal. (T3)







