INFO SAWIT, JAKARTA - Pada tanggal 27 Maret 2016 berdasarkan Permenperin No 35 tahun 2015 dan Permendag No 21 tahun 2015, SNI 7709:2012 Minyak Goreng Sawit mulai berlaku secara wajib sehingga minyak goreng sawit yang dijual eceran wajib fortifikasi vitamin A dan terkemas dengan baik.
Untuk mengantisipasi pemberlakuan SNI Wajib Minyak Goreng Sawit ini, pada tanggal 11-12 Juni 2015 Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) menyelenggarakan pelatihan di Batam bekerjasama dengan Yayasan Kegizian Pengembangan Fortifikasi Pangan Indonesia (KFI) untuk meningkatkan kompetensi tenaga pengawas Balai/Balai Besar POM wilayah Barat dalam mengawasi minyak goreng sawit yang difortifikasi vitamin A sehingga pengawasan akan berjalan dengan optimal.
Dalam keterangan Badan POM, Kamis (25/6), bahwa pelatihan ini dihadiri oleh berbagai narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu dari Badan POM, KFI, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, dan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB). Peserta pada pelatihan ini berasal dari 10 Balai/Balai Besar POM yaitu Balai Besar POM di Aceh, Balai Besar POM di Medan, Balai Besar POM di Padang, Balai Besar POM di Pekanbaru, Balai Besar POM di Palembang, Balai Besar POM di Bandar Lampung, Balai POM di Jambi, Balai POM di Bengkulu, Balai POM di Batam dan Balai POM di Pangkal Pinang.
Selain di Batam, pelatihan ini juga akan dilaksanakan di Yogyakarta dan Makassar. Pelatihan di Yogyakarta akan melatih pengawas pangan Balai/Balai Besar POM wilayah Indonesia tengah, sedangkan di Makassar akan melatih pengawas pangan Balai/Balai Besar POM wilayah Indonesia timur. Pada tahun 2015 diharapkan semua petugas pengawas Balai/Balai Besar POM memiliki kompetensi yang baik untuk mengawasi keamanan pangan produk minyak goreng sawit di Indonesia. (T3)










