Berita Lintas
sawitbaik

Pembangunan Pabrik Pengolahan Sawit Harus Miliki Amdal



Pembangunan Pabrik Pengolahan Sawit Harus Miliki Amdal
INFO SAWIT, BENGKULU - Anggota Komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Provinsi Bengkulu, Gunggung Senoaji, Selasa (30/6/2016), menilai pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit perlu memiliki Amdal sebab dampaknya terhadap lingkungan sangat signifikan. “Pabrik sawit sangat merugikan lingkungan mulai dari bau yang dihasilkan, terutama limbah cair yang dibuang ke sungai,” ujarnya seperti ditulis Antara Bengkulu.
 
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Jenis usaha dan Kegiatan yang Wajib Amdal, pendirian pabrik sawit tidak termasuk di dalamnya.
 
Namun pendirian pabrik sawit dan karet hanya diatur dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
Padahal, kata Senoaji,dampak operasi pabrik sawit sangat mempengaruhi lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat yang bermukim di sekitar pabrik tersebut.
 
Ia mencontohkan produksi limbah cair yang dihasilkan dari satu pabrik pengolah kelapa sawit saja dengan produksi 60 ton per jam akan menghasilkan 36 ton atau 60 persennya merupakan limbah cair.
 
Bila dalam satu hari produksi pabrik pengolah sawit mencapai 20 jam, maka setiap hari ada sebanyak 720 ton limbah cair yang dihasilkan pabrik kelapa sawit. “Terlepas dari apakah limbah tersebut benar-benar ditampung di kolam penampung dan pengolahan limbah atau langsung dibuang ke sungai,” jelasnya. (T3)