Berita Lintas
sawitbaik

DPRD Rejanglebong Meminta Usut Keberadaan Izin Kebun Sawit



DPRD Rejanglebong Meminta Usut Keberadaan Izin Kebun Sawit

INFO SAWIT, REJANG LEBONG – Ditengarai kebun kelapa sawit milik salah satu perusahaan memasuki areal yang bukan izin usaha,  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta pihak eksekutif untuk mengusut keberadaan kebun tersebut.

Wakil Ketua I DPRD Rejanglebong, Yurizal, pada Jumat (3/7/2015), menjelaskan bahwa pembukaan areal perkebunan sawit di Kecamatan Kota Padang ini dilakukan oleh PT Agro Kitelame hanya mengantongi perizinan dari Pemkab Musi Rawas, Sumsel.

Namun, katanya, di lapangan areal perkebunan ini melebar hingga masuk ke wilayah Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejanglebong

Menurut Yurizal, adanya pembukaan lahan perkebunan di luar areal perizinan tersebut, berpotensi menimbulkan konflik jika tidak segera ditindaklanjuti Pemkab Rejanglebong mengingat lahan yang mulai digarap mencapai ratusan hektare.

“Ini kalau dibiarkan akan menimbulkan permasalahan sosial di masyarakat bawah, karena warga mulai melakukan pematokan areal lahan yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit itu. Pemkab harus cepat mengusutnya jangan sampai nanti antara warga dan perusahaan terjadi hal-hal yang tidak diingini,” jelasnya seperti dikutip Antara Bengkulu. (T3)