INFO SAWIT, BULUNGAN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabuapten (Sekkab) Tana Tidung di Kabupaten Tanan Tidung (KTT), Kalimantan Utara (Kaltara) diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan kelapa sawit dengan total senilai Rp 36 miliar.
Pemerasan tersebut berhasil diungkap Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, dengan menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan dan premanisme tersebut.
Dalam keterangan persnya di Markas Polres Bulungan, Senin (6/7), yang dilansir Berita Borneo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eka Wahyudianta menyatakan dua orang tersangka tersebut adalah H Muchsin dan Jamrah. Mereka diseret ke bui untuk menjalani pemeriksaan sejak Jumat (3/7) lalu.
Keduanya merupakan otak pelaku kegiatan premanisme, pemerasan terhadap dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Tana Tidung yakni PT TUM dan PT PKP asal Malaysia. (T3)







